" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " tayammum harus ulang - ulang tiap mau shalat ? "

" isi " :

" jawaban1 " : " wed 1 may 2013 01 :37  " , "  8 . 436 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " seluruh ulama sepakat bahwa pada saat tidak temu air untuk berwudhu ' atau mandi janabah , maka tayammum boleh untuk jadi bagai ganti atau badal ( u0628 u062f u0644 ) . " , " namun para ulama beda dapat tentang jenis ganti tayammum hadap wudhu ' atau mandi , apakah ganti yang sifat darurat dan sementara ? atau ganti yang sifat mutlak atau permanen . " , " jumhur ulama di antara mazhab al - malikiyah , mazhab asy - syafi ' iyah dan mazhab al - hanabilah sepakat bahwa tayammum adalah ganti suci , baik wudhu atau mandi janabah , yang sifat hanya darurat saja . " , " dalam pandang jumhur ulama , tayammum pada hakikat tidak angkat hadats , tetapi hanya dar boleh shalat saja untuk sementara waktu karena darurat . " , " konsekuensi dari sifat tayammum adalah cara suci yang hanya sifat darurat ini ada dua : " , " bila orang tidak temu air sehingga dia suci dengan cara tayammum untuk shalat , lalu tiba - tiba turun hujan , maka tayammum yang telah kerja jadi gugur dengan sendiri . dia tidak boleh kerja shalat kecuali telah berwudhu dengan air yang saat itu sudah sedia . " , " lain hal bila shalat sudah tunai dengan bertayammum , telah itu baru lah air temu , maka dalam hal ini para ulama beda dapat tentang apakah shalat harus ulang atau tidak . " , " karena tayammum hanya sifat darurat , maka suci yang hasil dengan cara bertayammum bukan suci yang sifat mutlak . " , " maka bila orang ingin kerja shalat lagi , dia harus kembali bertayammum lagi . " , " hal ini sama dengan wanita yang sedang alami istihadhah , yaitu darah keluar terus dari malu , maka tiap kali mau kerja shalat , dia harus cuci malu dengan air . " , " ( hr . abu daud ) " , " dan juga ada atsar dari ibnu abbas radhiyallahuanhu : " , " " , " ( hr . ad - daruquthni ) " , " mazhab al - malikiyah dan asy - syafi ' iyah sebut bahwa tidak boleh kerja dua shalat wajib hanya dengan sekali tayammum . namun bila yang laku itu bukan shalat wajib lain shalat sunnah ( nafi ) , hukum boleh . " , " misal shalat tarawih yang rakaat banyak dan kali - kali salam , boleh kerja hanya dengan sekali tayammum . " , " tetapi dalam shalat jama ' , baik taqdim atau ta ' khir , harus kembali tayammum bila akan laku shalat yang dua . misal , orang ingin menjama ' shalat dzhuhur dengan shalat ashar , maka yang harus dia laku pertama kali adalah bertayammum , lalu shalat dzhuhur . selesai salam , dia bertayammum lagi , untuk kerja shalat ashar . " , " kenapa harus bertayammum lagi ? " , " jawab karena dua sama - sama shalat fardhu . dan satu kali tayammum hanya laku untuk sekali shalat fardhu . " , " bila shalat yang laku dengan sekali tayammum itu diri dari shalat fardhu dan shalat sunnah , maka turut mazhab al - malikiyah yang laku harus shalat fardhu lebih dahulu . jadi yang benar adalah shalat dhzuhur lalu shalat sunnah ba ' diyah . " , " namun dalam mazhab asy - syafi ' iyah , tidak mengapa bila shalat sunnah dahulu dari shalat wajib . dan juga tidak mengapa bila telah selesai dari shalat wajib kemudian shalat sunnah . dengan demikian , orang yang hanya bertayammum boleh laku tiga shalat sekaligus , yaitu shalat qabliyah , lalu shalat fardhu , lalu shalat ba ' diyah . " , " mazhab al - hanabilah buat batas bahwa masa laku tayammum hanya batas satu waktu shalat fardhu . inti , lama masih ada dalam satu waktu shalat , misal dzhuhur , boleh bagi yang bertayammum sekali untuk laksana shalat apa saja , baik shalat sunnah , shalat fardhu , bahkan dua shalat fardhu seperti shalat jama ' juga tetap boleh . bahkan shalat - shalat fardhu yang lewat ( fawait ) , juga boleh kerja hanya dengan sekali tayammum saja . " , " tetapi ketika waktu shalat fardhu sudah habis dan masuk ke waktu shalat fardhu yang lain , maka tayammum dengan sendiri sudah expired atau habis masa beralakunya . untuk itu orang harus baharu tayammum dari awal lagi , untuk penting di dalam waktu shalat ikut . " , " para ulama yang dukung dapat ini tegas bahwa tayammum hanya sah laku apabila waktu shalat telah masuk . bila laku belum masuk waktu shalat , maka tayammum itu tidak sah , dan harus ulang lagi . " , " hal ini beda dengan wudhu ' yang boleh laku kapan saja , meski pun belum masuk waktu shalat . orang boleh berwudhu ' sejak waktu dhuha ' untuk kerja shalat dhzhuhur , ashar , maghrib , isya ' bahkan shubuh . yang penting , lama masa itu dia tidak laku hal - hal yang sekira batal wudhu ' . " , " jumhur ulama , masuk di dalam mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah sepakat bahwa dalam ada tidak ada air dan alternatif untuk bisa kerja shalat hanya dengan tayammum , bahwa lebih baik shalat akhir kerja , sampai benar - benar yakin bahwa air memang tidak bisa dapat . pada saat akhir itu kemudian baru putus untuk kerja shalat hanya dengan bertayammum . " , " utama ini laku manakala masih ada harap atau mungkin untuk bisa dapat air , apabila mau usaha dan mau sabar . " , " namun bila sejak awal sudah ada pasti bahwa sampai akhir waktu shalat tidak mungkin bisa temu air untuk berwudhu , maka yang utama adalah segera shalat meski hanya dengan bertayammum . " , " sedang pandang mazhab al - hanafiyah beda 180 derajat dengan pandang jumhur ulama . mazhab ini pandang bahwa tayammum itu 100 adalah ganti wudhu dan tayammum . hadats besar dan hadats kecil , dua - dua bisa angkat cara permanen , cukup dengan tayammum , asal syarat - syarat tayammum penuh . " , " konsekuensi pandang ini bila orang telah bertayammum dan hendak kerja shalat , lalu tiba - tiba turun hujan , dia tidak perlu lagi ulang suci dengan cara berwudhu . sebab pada dasar dia telah suci dari hadats . " , " demikian juga orang yang shalat dengan suci lewat tayammum , bila akan kembali laku shalat dan belum laku hal - hal yang batal wudhu , maka dia boleh langsung shalat , tanpa harus ulang lagi dengan tayammum belum . " , " dasar dapat mazhab al - hanafiyah ini adalah sabda rasulullah saw : " , " " , " ( hr . ibnu hibban ) " , " di dalam hadits ini rasulullah saw dengan tegas sebut bahwa tanah yang baik , yaitu taayammum tidak lain adalah wudhu ' itu sendiri . sehingga duduk tayammum sama dan bangun dengan wudhu ' . apa yang bisa laku oleh wudhu ' , maka tentu bisa laku oleh tayammum , masuk masalah angkat hadats cara permanen . " , " dalil yang lain adalah sabda rasulullah saw juga : " , " s u0642 u064e u0627 u0644 u064e : u062c u064f u0639 u0650 u0644 u064e u062a u0652 u0627 u0644 u0623 u064e u0631 u0652 u0636 u064f u0643 u064f u0644 u0651 u064f u0647 u064e u0627 u0644 u064a u0650 u0648 u064e u0644 u0623 u0650 u0645 u0651 u064e u062a u0650 u064a u0645 u064e u0633 u0652 u062c u0650 u062f u064b u0627 u0648 u064e u0637 u064e u0647 u064f u0648 u0631 u064b u0627 u0641 u064e u0623 u064e u064a u0652 u0646 u064e u0645 u064e u0627 u0623 u064e u062f u0652 u0631 u064e u0643 u064e u062a u0652 u0631 u064e u062c u064f u0644 u0627 u064b u0645 u0650 u0646 u0652 u0623 u064f u0645 u0651 u064e u062a u0650 u064a u0627 u0644 u0635 u0651 u064e u0644 u0627 u064e u0629 u064f u0641 u064e u0639 u0650 u0646 u0652 u062f u064e u0647 u064f u0645 u064e u0633 u0652 u062c u0650 u062f u064f u0647 u064f u0648 u064e u0639 u0650 u0646 u062f u064e u0647 u064f u0637 u064e u0647 u064f u0648 u0652 u0631 u064f u0647 u064f - u0631 u0648 u0627 u0647 u0645 u0627 u0623 u062d u0645 u062f " , " . ( hr . ahmad ) " , " dalam hadits ini rasulullah saw tegas sebut bahwa tanah itu fungsi bagai sesuatu yang suci atau thahur ( u0637 u0647 u0648 u0631 ) . arti , tentu saja tayammum itu angkat hadats dan bukan dar boleh shalat untuk sekali waktu saja . " , " maka konsekuensi dari dapat ini turut mazhab al - hanafiyah antara lain : " , " " , " u00a0lepas dari mazhab mana yang kita pakai , serah anda pilih . yang jelas para ulama memang beda dapat dalam hal ini , tidak dapat mazhab al - hanafiyah beda dari dapat jumhur ulama . "
